Berapa Gaji 7 Anggota KPPS Pemilu 2024? Cuman Sehari Tapi... Ini Tugas Masing-masing Anggotanya!

- 13 Februari 2024, 07:04 WIB
Ilustrasi. Berapa Gaji 7 Anggota KPPS? Ternyata Ini Tugas Masing-masing Anggotanya.*
Ilustrasi. Berapa Gaji 7 Anggota KPPS? Ternyata Ini Tugas Masing-masing Anggotanya.* /pexels.com/Edmond Dantès/


PORTAL PURWOKERTO - Pemilu 2024 serentak pada esok hari, Rabu, 14 Februari 2024. Di hari itu, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

Dalam melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: 646 Personel Polresta Cilacap Siap Amankan TPS di Pemilu 2024, Dua Petugas Jaga 16 TPS

Berapa Orang Anggota KPPS?

KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS.

Sebagai informasi, KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPPS yang telah ditetapkan akan dilantik secara serentak pada Kamis 25 Januari 2024.

Berapa Gaji Anggota KPPS?

Berdasarkan situs resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah