INI Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya

- 12 Februari 2024, 19:20 WIB
ilustrasi. Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya.*
ilustrasi. Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya.* /Instagram/ bawasluri.

PORTAL PURWOKERTO - Terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 masuk masa tenang untuk hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.

Masa tenang artinya masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas terkait dengan kampanye Pemilu.

Ada aturan tentang larangan selama masa tenang berikut sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggarnya.

Larangan selama masa tenang Pemilu 2024

Selama masa tenang ini, pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

Baca Juga: 'Dirty Vote' Tayang Dimana? Ini LINK Nonton Film Dokumenter Dugan Kecurangan Pemilu 2024, Langsung Trending

- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Ketentuan ini merujuk pada 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Larangan pada Masa Tenang :

Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x