PORTAL PURWOKERTO - Terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 masuk masa tenang untuk hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.
Masa tenang artinya masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas terkait dengan kampanye Pemilu.
Ada aturan tentang larangan selama masa tenang berikut sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggarnya.
Larangan selama masa tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang ini, pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Ketentuan ini merujuk pada 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Larangan pada Masa Tenang :
Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang: