INI Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya

- 12 Februari 2024, 19:20 WIB
ilustrasi. Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya.*
ilustrasi. Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 dan CEK Sanksi Bagi Pelanggarnya.* /Instagram/ bawasluri.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah