Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.***