- Menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu dan bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.
- Melakukan kampanye pemilu.
Berikut sanksi bagi pelanggar di masa tenang sesuai Undang-undang 7 Tahun 20217 tentang Pemilu :
Baca Juga: Pemilu 2024 Diprediksi Tingkatkan Konsumsi BBM, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
- Pasal 509
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
- Pasal 523
Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dalam pasal 278 ayat (2), ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
- Pasal 492