PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara perhitungan jatah kursi Pemilihan Legisatif (Pileg) pada Pemilu 2024? Banyak yang masih belum paham soal cara pembagian jatah kursi dari perolehan suara untuk Pileg.
Pada Pemilu 2024, dilaksanakan pemilihan legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Setelah pemungutan dan perhitungan suara, nantinya akan ada pembagian jatah kursi bagi yang akan menjadi anggota dewan.
KPU sendiri sudah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apabila merujuk pada Pileg 2019, pembagian jatah kursi untuk Pemilu 2024 ini masih akan menggunakan metode Sainte Lague, yang akan mengkonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi legislatif.
Baca Juga: Hasil Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Cilacap Dapil 1, Ini Prediksi Caleg yang Lolos jadi Anggota Dewan
Cara Hitung Jatah Kursi
Sementara Metode Sainte Lague itu sendiri ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Nantinya KPU akan menepatkan jumlah suara sah setiap partai politik. Parpol peserta yang tidak memenuhi ambang batas maka tidak akan diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
Pembagian kursi akan dilakukan dengan membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. Angka pembagi oleh bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.