Daftar 13 Kabupaten di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Banyumas Bagaimana?

- 19 Februari 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi. Daftar 13 Kabupaten di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, cek di Banyumas.*
Ilustrasi. Daftar 13 Kabupaten di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, cek di Banyumas.* /

PORTAL PURWOKERTO- Bawaslu Jateng telah mengumumkan 13 Kabupaten yang ada di Jawa Tengah untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bagaimana dengan Kabupaten Banyumas?

Pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 telah selesai digelar. Namun, Bawaslu Jateng mengumumkan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

PSU akan dilaksanakan di 13 Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Tengah. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada beberapa faktor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 372 ayat 1 dan Pasal 372 ayat 2.

Dalam akun Instagramnya @bawaslujateng, terdapat 13 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan PSU.

Baca Juga: Cek Real Count KPU Pemilu 2024 Hari Ini: Posisi Pertama Ganjar atau Prabowo di Banyumas? Anies Ketiga

Kabupaten mana sajakah yang akan melaksanakan PSU? Apakah Kabupaten Banyumas ikut PSU? Berikut informasi Kabupaten mana saja yang akan melaksanakan PSU.

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu Jawa Tengah per tanggal 16 Februari 2024, terdapat 26 TPS yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU.

Kenapa Dilakukan PSU?

Sesuai Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang 7/2017 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan :

a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x