b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
Baca Juga: Pantau Penghitungan Suara KPU, INI Link Resmi Real Count dan Caranya
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Daftar Kabupaten di Jawa Tengah Yang Melaksanakan PSU :
Dilansir dari akun Instagram @bawaslujateng, berikut daftar Kabupaten di Jawa Tengah yang akan melaksanakan PSU :
1. Kabupaten Purworejo : 1 TPS
2. Kabupaten Boyolali : 4 TPS
3. Kabupaten Kebumen : 1 TPS
4. Kabupaten Jepara : 1 TPS