Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan?

- 1 Maret 2024, 09:31 WIB
Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan
Ini Persyaratan SKCK Terbaru Per 1 Maret 2024! Gunakan BPJS Kesehatan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan kriminal .

 

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

 

Sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. 

 

SKCK umumnya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.

 

Untuk dapat membuatnya, pastikan Anda datang ke Mabes, Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

 

Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

 

Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

 

Dalam pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes terdapat persyaratan berkas yang berbeda, simak syarat membuat SKCK di bawah ini.

 

Persyatan Pembuatan SKCK

A. Syarat membuat SKCK di Polsek:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 

2. Fotokopi kartu keluarga (KK) 

3. Dokumen sidik jari 

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 

6. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 

7. BPJS Kesehatan 

Baca Juga: NIK KTP dengan Kriteria Syarat Ini Bisa Terima BPNT 2024 Sampai 2,4 Juta Per Tahun!

B. Syarat membuat SKCK di Polres:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 

3. Fotokopi kartu keluarga (KK) 

4. Dokumen sidik jari/rumus sidik jari 

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 

8. BPJS Kesehatan 

 

C. Syarat membuat SKCK di Polda 

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 

2. Fotokopi paspor Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari 

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 

7. BPJS Kesehatan 

 

D. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri 

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 

2. Fotokopi paspor 

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) 

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari 

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

7. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 

8. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 

9. BPJS Kesehatan

 

Demikian informasi persyaratan SKCK yang menyertakan BPJS Kesehatan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah