BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Per 1 Maret 2024 dan Daftar Lokasi Uji Coba Mana Saja?

- 2 Maret 2024, 05:58 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat  SKCK Per 1 Maret 2024 dan Daftar Lokasi Uji Coba Mana Saja?
Ilustrasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Per 1 Maret 2024 dan Daftar Lokasi Uji Coba Mana Saja? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK per tanggal 1 Maret 2024 dan daftar lokasi uji coba BPJS kesehatan sebagai syarat SKCK di mana saja.

Mulai tanggal 1 Maret 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sementara ini diberlakukan di enam wilayah Kepolisian Daerah atau Polda dengan kebijakan tersebut masih dalam tahap ujicoba.

“Latar belakang aturan ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi pemohon SKCK. Namun, sekali lagi kami menegaskan bahwa syarat ini masih dalam masa tahap uji coba. Uji berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Mei 2024,” terang Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya.

Usai masa uji coba berakhir, Rizzky melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum kebijakan ini dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024? Cek Fakta Lengkapnya

Namun karena masih dalam tahap ujicoba, jika pemohon SKCK belum terdaftar tetap akan dilayani dan secara bersamaan dapat melakukan pendaftaran atau mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adanya penerapan kebijakan ini akan diuji cobakan sebelum dilakukan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x