Mengutip tribratanews.metro.polri.go.id, pelaku kasus pelecehan anak yang viral ini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perlu diketahui bahwa ibu korban dan pelaku telah bercerai pada tahun 2020 dan korban S anak hasil pernikahan keduanya.***