Akan tetapi pada 31 Agustus 2016 dijemput polisi diperiksa dengan sangkaan telah merudapaksa Vina dan membunuh Eki penjemputan polisi hingga divonis 8 tahun penjara usianya baru 15 tahun.
Dalam persidangan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Saka juga tidak terbukti melakukan rudapaksa maupun membunuh korban ini kronologi dikutip dari sejumlah sumber.
Berikut adalah daftar kronologis kejadian sesuai amar putusan pengadilan tentang peran Saka Tatal
-Tanggal dan Waktu: Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 19.30 WIB.
-Lokasi Berkumpul: Warung Ibu Nining, Jalan Perjuangan RT. 02 RW. 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
-Saka Tatal dan 12 pelaku lainnya berkumpul, nongkrong sambil minum minuman keras.
-Kedatangan Korban: Eki dan Vina berboncengan melewati tempat tersebut.
Aksi Pengejaran: Saka Tatal dan para pelaku lainnya mengejar Eki dan Vina.
Penghentian Korban: Para pelaku menghentikan Eki dengan cara memukulnya. Saka Tatal memukul bagian muka kanan Eki satu kali.