Setelah Eki Terjatuh: Para pelaku membawa Eki naik sepeda motor.
Rivaldi Aditya Wardana dan Pegi (DPO) membawa Eki, sementara Vina dibonceng oleh Eko Ramdhani. Sepeda motor Eki dibawa oleh Dani, diikuti oleh Saka Tatal.
Para pelaku membawa Eki dan Vina ke tempat yang telah ditentukan sebagai tempat eksekusi.
Saka Tatal memukul bagian muka Muhammad Rizky Rudiana satu kali.
Berdasarkan putusan pengadilan Saka Tatal tidak ikut serta dalam tindakan menusuk Eki, memukul Vina, atau rudapaksa Vina seperti pelaku-pelaku lainnya.
Saka Tatal tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada April 2020 dan sudah bebas dari penjara sekitar 4 tahun lalu.
Saat film Vina Sebelum 7 Hari ada keberanian Saka Tatal untuk membongkar kasus salah tangkap. Saka Tatal bersama pengacara berharap kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon ini.***