Sebut UU Cipta Kerja Preseden Buruk bagi Demokrasi, Ternyata Fadli Zon Baru Terima Draftnya Selasa

- 14 Oktober 2020, 13:02 WIB
Fadli Zon memperlihakan Naskah UU Cipta Kerja
Fadli Zon memperlihakan Naskah UU Cipta Kerja /Instagram @fadlizon

PORTAL PURWOKERTO - Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law membuat geger seantero Indonesia. Hingga  memicu  banyak perdebatan, bahkan aksi anarkis para pendemo yang dilakukan untuk menolak  pengesahan UU Cipta Kerja.

Namun ternyata banyak yang belum membaca isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan baru beberapa hari belakangan ini, draft final UU Cipta Kerja baru diterima secara internal di kalangan anggota DPR RI.

Salah satu yang baru menerika draft UU Cipta Kerja tersebut, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Dia mengaku baru menerima draft UU Cipta Kerja pada Senin 12 Oktober malam. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya @fadlizon Rabu 14 Oktober 2020.

“Akhirnya saya menerima draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman pd 12 Oktober malam," katanya, seperti dikutip Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com.

Bahkan dia juga sudah membuat ulasannya dalam video yang diunggahnya di kanal YouTube Fadli Zon Official pada 13 Oktober 2020.

“Simak video ulsannya di #fadlizoneofficial https://t.co/Z17rRiY3Ap,” katanya.

Dalam foro yang diunggah di Instagramnya, Fadli memperlihatkan buku tebal dengan sampul warna oren dengan garis coklat. Ada lambang garuda pada garis hitam bagian atas dan tulisan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam foto tersebut juga disebutkan naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman.  

 

Sontak pernyataan Fadli Zon mengundang perdebatan netizen yang memberikan komentar, salah satunya akun @fayz805, seperti diikutip oleh Portalpurwokerto.Pikiran-Rakyat.com menanyakan apa draft UU Cipta Kerja yang dipegang oleh Fadli Zon adalah draf final. Apabila benar, maka masyarakat harus mengetahui isi dari UU Cipta Kerja tersebut untuk mengetahui apa merugikan masyarakat atau tidak.

“Sebagai  orang awam apakah draft final yang sdh bapak pegang itu menjadi dasar UU yang menjadi perdebatan seantero Indonesia adalah sah dan diakui ?? sebab sdh jelas draf sebelumnya belum final tetapi sudah disetujui dan disahkan oleh MPR dan Pemerintah?? Maka sebagai masyarakat kami perlu mengetahui isi draf yang sebelum dan sesudah apakah merugikan masyarakat atau tidak ??," katanya.

Sementara  @Pendapahli, memberikan  komentar berbeda. Terutama karena Fadli Zon pernah menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu. "Minta bapak Presiden keluarkan Perlu, tapi belum baca, UU  Cipataker yang akan diresmikan, bijimana toh  Jon?," ungkapnya.

 Sedangkan @Irfan_Demi juga mempertanyakan soal draf  yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI. "belum ada draft .. dan baru diterima.. lalu yg disahkan kemarin apa, untuk apa. disembunyikan ada apakah negeri ini," jelas Irfan.

 Sebelumnya anggota DPR yang terkenal kritis menyebut memberikan banyak pendapat soal pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sejumlah media, menurutnya ini  bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

Sikap Fadli Zon  bertolak belakang dengan keputusan Partai Gerindra yang salah satu dari tujuh fraksi yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibuslaw disahkan menjadi UU.

Menurutnya beberapa alasannya yang bisa mengakibatkan preseden buruk dari pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Diantaranya adalah telah membuat parlemen kurang berdaya, serta mengabaikan partisipasi masyarakat.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x