Hindari mengisi formulir bantuan UMKM online atau daftar UMKM online yang belum jelas kebenarannya. Sebab penerima bantuan hanya dapat masuk daftar UMKM online melalui pengusul.
Adapun pengusul tersebut adalah lembaga pemerintah, lembaga jasa keuangan yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan koperasi yang terdaftar dan berbadan hukum secara sah.***