Pencairan Sudah 76.764 atau Rp22.108 Triliun, Banpres UMKM Ditutup Akhir Bulan Ini, Segera Daftar

- 4 November 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi UMKM.* /Pixabay/
Ilustrasi UMKM.* /Pixabay/ /Pixabay

Pihaknya hanya mendata Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nanti yang akan menentukan.

Para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, dapat membantu mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa syarat agar bisa menerima dana hibah hibah dari Banpres pendaftaran BPUM Tahap 2 dengan kriteria :

Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Pulang Tepat di Hari Pahlawan, 10 November 2020

1. Belum pernah mendaftar BPUM Tahap 1

2. Memiliki kegiatan usaha di Kab. Banyumas

3. Tidak memiliki pinjaman di Bank

4. Bukan anggota TNI/ Polisi / PNS / BUMN / BUMD

Baca Juga: Maestro Pedalangan Modern Ki Seno Nugroho Meninggal, Jagat Pakeliran Berduka

Program ini sebenarnya berakhir pada bulan September lalu,  kemudian pemerintah menambah pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah