Pihaknya hanya mendata Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nanti yang akan menentukan.
Para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, dapat membantu mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Ada beberapa syarat agar bisa menerima dana hibah hibah dari Banpres pendaftaran BPUM Tahap 2 dengan kriteria :
Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Pulang Tepat di Hari Pahlawan, 10 November 2020
1. Belum pernah mendaftar BPUM Tahap 1
2. Memiliki kegiatan usaha di Kab. Banyumas
3. Tidak memiliki pinjaman di Bank
4. Bukan anggota TNI/ Polisi / PNS / BUMN / BUMD
Baca Juga: Maestro Pedalangan Modern Ki Seno Nugroho Meninggal, Jagat Pakeliran Berduka
Program ini sebenarnya berakhir pada bulan September lalu, kemudian pemerintah menambah pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.