Dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Raup Jutaan dari Hasil Jual Togel, Warga Kroya Diamankan Polres Cilacap
RHS dan RY juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas kepolisian
Barang Bukti
Nana menambahkan, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal maupun penjambretan untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil ponsel miliknya dengan membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.
"Kalau masih mempunyai akses yang menunjukkan sebagai pemilik handphone tersebut, masyarakat bisa mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Silakan diambil bagi masyarakat yang memang terkena begal, terutama para pesepeda," katanya menambahkan.
Baca Juga: 'Nyabu' Dulu Baru Punya Nyali, Debt Collector Ini Dibekuk Polres Kebumen
Akibat perbuatannya, para pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pelaku pembegalan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Adapun penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***