'Nyabu' Dulu Baru Punya Nyali, Debt Collector Ini Dibekuk Polres Kebumen

- 2 November 2020, 21:09 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo mengintrigasi tersangka kepemilikan sabu seberat 1,4 gram.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo mengintrigasi tersangka kepemilikan sabu seberat 1,4 gram. /dok Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – NN (37) seorang debt collector harus konsumsi narkoba terlebih dahulu untuk meningkatkan nyalinya, saat akan menagih. Warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen ini sudah mengkonsuminya sejak tahun 2015.

Namun, karena konsumsi narkoba jenis sabu itulah, dia kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kebumen. Ia diamankan pada Kamis 15 Oktober 2020 di rumah kosnya di wilayah Sempor, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penangkapannya tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu di saku celana yang dipakai.

Baca Juga: Benarkah Cek Online BLT UMKM Mandiri Syariah via Eform Mandiri? Klik Webform.bsm.co.id

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan jika sabu tersebut dikemas dalam sebuah plastik klip berwarna bening.

“Kita geledah tersangka, dan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1,4 gram,” ujar Kapolres seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Senin 2 November 2020.

Kepada Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Sudah sekitar lim atahun ini dia konsumsi narkoba jenis sabu tersebut.

Baca Juga: Johnny Depp Gigit Jari Atas Tuntutannya Kepada Koran The Sun

“Awalnya saja ditawari teman, sekarang beli sendiri. Agar nyalinya bertambah,” kata residivis kasus perjudian ini.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x