Dijanjikan Bisnis HP, Warga Purwokerto Justru Ketipu Rp150 Juta

- 1 November 2020, 21:19 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap AR warga Depok, yang menipu warga Purwokerto hingga rugi Rp150 juta.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap AR warga Depok, yang menipu warga Purwokerto hingga rugi Rp150 juta. /dok Polresta Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - AR (35) warga Kota Depok Provinsi Jawa Barat harus mempertangungjawabkan perbuatannya, karena menipu warga Purwokerto Kabupaten Banyumas. Kini ia telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Peristiwa tersebut berawal pada Bulan Agustus lalu, saat AR, menawarkan kepada Mulyana warga Purwokerto untuk berbisnis. Bisnis yang ditawarkan, dengan membuka konter telepon seluler di sekitar jalan Stasiun Purwokerto.

AR mengatakan jika Mulyana bisa membeli ponsel dengan harga murah atau dibawah pasaran, tetapi bisa dijual dengan harga standar. Sehingga Mulyana bisa mendapatkan keuntungan yang lebih.

Baca Juga: Tahukah Kamu Hari Penting Nasional dan Internasional di Bulan November

Mendengar akan mendapat keuntungan besar, Mulyana pun menyanggupi, dan kemudian mentransfer uang kepada AR sebesar Rp150 juta. Uang tersebut ditransferkan kepada rekening AR secara bertahap.

"Setelah korban transfer uang, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi lagi. Korban pun melaporkan ke petugas, da sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap Sabtu kemarin," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka didampingi Kasatreskrim AKP Berry, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Tenangkan Ketegangan, Macron Melakukan Wawancara Dengan Al-Jazeera

Pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu buah ponsel, kartu ATM, satu buah KTP atas nama AR, dan Sim C atas nama AR diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan jika saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengetahui apa masih ada pelaku lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada kemungkinan pelaku dan korban lainnya, karena berdasarkan pengakuan pelaku yang yang ditransfer, selain untuk kepentingan pribadi juga ditransfer ke orang lain," ujarnya.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Lee Min Ho, Lewat YouTube Pribadinya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah