PORTAL PURWOKERTO – Mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, masyaarakat harus melaksanakna protokol kesehatan. Dengan memakai masker di luar rumah, atau fasilitas umum, mencuci tangan dan jga jaga jarak.
Di Kabupaten Cilacap, bahkan sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, yang mengatur akan pelaksanaan protokol kesehatan.
Pada pasal 6 huruf e angka 1 menyebutkan bahwa masyarakat wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik.
Baca Juga: Desain Masjid Seribu Bulan Purwokerto ,Ridwan Kamil Terinspirasi Malam Lailatul Qadar
Meskipun sosialisasi sudah dilakukan, masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker ketika berada di luar rumah.
Petuagas gabungan pun terus melakukan razia masker di setiap kecamatan. Para pelanggar yang tidak mengenakan masker akan didata dan diberikan surat tilang tipiring atau tindak pidana ringan. Selanjutnya di sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap.
Operasi masker yang di gelar di eks distrik Majenang, mulai di Kecamatan Wanareja, Majenang dan juga Cimanggu, mendapati sebanyak 77 orang yang tidak memakai masker saat razia. Mereka pun diharuskan mengikuti sidang.
Baca Juga: Belajar di Rumah, Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota
Dari hasil sidang tersebut, ada sebanyak 77 orang terbukti bersalah dan disanksi denda sebesar Rp25 ribu, dengan rincian Rp24 ribu untuk denda serta Rp 1.000 untuk biaya perkara. Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut sebesaar Rp 1.925.000.