Sidang juga sebelumnya dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020, yang digelar di ruang Sumekar Setda Cilacap. Pada sidang tersebut ada sebanyak 24 warga yang disidang secara virtual. Seluruh pelanggar juga dikenakan denda Rp24 ribu, dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000. Sehingga terkumpul sekitar Rp 600 ribu.
Dikutip Portal Purwokerto dari Humas Pemkab Cilacap, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan sesuai dengan sanksi pidana pada pasal 30 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2020, bahwa pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama 3 bulan penjara.
Baca Juga: Editor yang Menulis Perilaku Kasar Irene Red Velvet, Buka Suara usai Menerima Permintaan Maaf
“Denda dari para pelanggar ini akan disetorkan kepada Kas Daerah,” ujarnya.
Pihaknya juga selalu menghimbau masyarakat di Cilacap agar selalu melaksanakan protokol kesehatan, sebagai pencegahan penularan Covid-19. Dengan selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air melangalir, jaga jarak dan juga menjaga kesehatan.
Sampai Sabtu 24 Oktober 2020, total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 989 kasus, dengan rincian, 834 orang sembuh, 133 orang dalam perawatan dan 22 orang meninggal dunia.***