Puluhan Warga di Sidang lalu Didenda, Akibat Masih Tak Pakai Masker

- 24 Oktober 2020, 13:11 WIB
Pelanggar protokol kesehatan disidang di Cilacap
Pelanggar protokol kesehatan disidang di Cilacap //Humas Pemkab Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, masyaarakat harus melaksanakna protokol kesehatan. Dengan memakai masker di luar rumah, atau fasilitas umum, mencuci tangan dan jga jaga jarak.

Di Kabupaten Cilacap, bahkan sudah ada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap, yang mengatur akan pelaksanaan protokol kesehatan.

Pada pasal 6 huruf e angka 1 menyebutkan bahwa masyarakat wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik.

Baca Juga: Desain Masjid Seribu Bulan Purwokerto ,Ridwan Kamil Terinspirasi Malam Lailatul Qadar

Meskipun sosialisasi sudah dilakukan, masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker ketika berada di luar rumah.

Petuagas gabungan pun terus melakukan razia masker di setiap kecamatan. Para pelanggar yang tidak mengenakan masker akan didata dan diberikan surat tilang tipiring atau tindak pidana ringan. Selanjutnya di sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap.   

Operasi masker yang di gelar di eks distrik Majenang, mulai di Kecamatan Wanareja, Majenang dan juga Cimanggu, mendapati sebanyak 77 orang yang tidak memakai masker saat razia. Mereka pun diharuskan mengikuti sidang.   

Baca Juga: Belajar di Rumah, Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota

Dari hasil sidang tersebut, ada sebanyak 77 orang terbukti bersalah dan disanksi denda sebesar Rp25 ribu, dengan rincian Rp24 ribu untuk denda serta Rp 1.000 untuk biaya perkara. Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring tersebut sebesaar Rp 1.925.000.

Sidang juga sebelumnya dilakukan pada Senin 19 Oktober 2020, yang digelar di ruang Sumekar Setda Cilacap. Pada sidang tersebut ada sebanyak 24 warga yang disidang secara virtual.  Seluruh pelanggar juga dikenakan denda Rp24 ribu, dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000. Sehingga terkumpul sekitar Rp 600 ribu.

Dikutip Portal Purwokerto dari Humas Pemkab Cilacap, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan sesuai dengan sanksi pidana pada pasal 30 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2020, bahwa pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama 3 bulan penjara.

Baca Juga: Editor yang Menulis Perilaku Kasar Irene Red Velvet, Buka Suara usai Menerima Permintaan Maaf

“Denda dari para pelanggar ini akan disetorkan kepada Kas Daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga selalu menghimbau masyarakat di Cilacap agar selalu melaksanakan protokol kesehatan, sebagai pencegahan penularan Covid-19. Dengan selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air melangalir, jaga jarak dan juga menjaga kesehatan.

Sampai Sabtu 24 Oktober 2020, total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 989 kasus, dengan rincian, 834 orang sembuh, 133 orang dalam perawatan dan 22 orang meninggal dunia.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Pemkab Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x