Penadah Barang Curian Ditangkap, Pencuri Warung DPR di Purbalingga Akhirnya Terungkap

- 1 November 2020, 22:11 WIB
Kabag Ops Polrea Purbalingga AKP Pujiono menginterogasi pelaku penadah barang curian dari Waeung DPR Purbalingga
Kabag Ops Polrea Purbalingga AKP Pujiono menginterogasi pelaku penadah barang curian dari Waeung DPR Purbalingga /dok Humas Polres Purbalingga

PORTAL PURWOKERTO - Berawal dari penangkapan penadah barang-barang curian, jajaran Polres Purbalingga akhirnya juga mengungkal pelaku pencurian di Warung Dapur Pak Robi (Warung DPR) di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara.

Pelaku pencurian merupakan GN (38) warga Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Namun petugas tidak bisa mengamankan pelaku, karena saat ini masih menjalani proses pidana di Kabupaten Banyumas.

Kasus pencurian di Warung DPR milik Taufik Katamso, terjadi pada Jumat 26 Juni 2020 pagi. Pelaku pencurian mengambil beberapa barang yang ada di warung, diantaranya laptop merek Hp warna silver, ponsel merk Xiaomi serta uang tunai Rp1,5 juta, dan diperkirakan total kerugian mencapai Rp17,5 juta.

Baca Juga: Tahukah Kamu Hari Penting Nasional dan Internasional di Bulan November

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Purbalingga mengatakan jika setelah kejadian, korban melaporkan kepada petugas, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purbalingga, didapatkan penadah barang curian OS (24) warga Desa Gunungwuled Kecamatan Rembang, pada 1 Oktober 2020.

OS ternyata membeli ponsel merk xiaomi dari pelaku GN warga Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet dengan harga Rp400 ribu. Penadah dan juga pelaku pencurian juga merupakan residivis berbagai kasus pidana. Bahkan OS juga baru keluar dari penjara beberapa saat lalu.

Baca Juga: Seperti Indonesia, Finlandia Juga Melakukan PJJ Sejak Pandemi Covid-19. Bagaimana Hasilnya?

"Namun untuk pelaku GN ini, saat ini masih menjalani hukuman di Banyumas karena kasus pidana pencurian dengan kekerasan, setelah prosesnya selesai baru dilakukan proses disini," ujar AKP Pujiono didampingi Kasatreskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubag Humas Iptu Widyastuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS akan dikenakan pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Dengan ancaman huhuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Lagi, Gereja di Prancis di Serang, Motif Belum Jelas

Sedangkan GN akan diproses, setelah selesai menjalani proses hukuman di Banyumas.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x