'Nyabu' Dulu Baru Punya Nyali, Debt Collector Ini Dibekuk Polres Kebumen

- 2 November 2020, 21:09 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo mengintrigasi tersangka kepemilikan sabu seberat 1,4 gram.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahyo mengintrigasi tersangka kepemilikan sabu seberat 1,4 gram. /dok Humas Polres Kebumen

Konsumsi narkoba rutin dilakukannya setiap dua minggu sekali. Namun jika baru mendapatkan bonus dari perusahaan tempat dia bekerja, maka setiap minggu akan dikonsumsinya.

Baca Juga: Anda Termasuk 7 Golongan Ini? Dipastikan Tidak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasar 112 ayat (1) subside pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengaan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda sebanyak Rp 8 miliar.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah