Konsumsi narkoba rutin dilakukannya setiap dua minggu sekali. Namun jika baru mendapatkan bonus dari perusahaan tempat dia bekerja, maka setiap minggu akan dikonsumsinya.
Baca Juga: Anda Termasuk 7 Golongan Ini? Dipastikan Tidak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasar 112 ayat (1) subside pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengaan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda sebanyak Rp 8 miliar.***