PORTAL PURWOKERTO- Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 sudah dimulai sejak Senin 2 November 2020. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 400 ribu peserta.
Peserta yang sudah mendaftar di gelombang sebelumnya dan belum lolos, maka disarankan untuk mendaftar kembali. Pendaftaran akan berlangsung sampai 4 November 2020 besok.
Bagi yang akan mendaftar kunjungi situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Langsung Diserbu Pendaftar
Baca Juga: Bupati Banyumas Bakal Hadirkan BTS pada Maret 2021
Apabila sudah memiliki akun yang diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 11 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
ㅤㅤㅤ
Dilansir Portal Purwokerto dari halaman resmi Prakerja, jika program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Baca Juga: BLT Guru Honerer Rp 600 Ribu Cair November, Cek Disini
Baca Juga: Masjid Seribu Bulan Sabit Karya Ridwan Kamil Bakal Dibangun di Kawasan Bung Karno Purwokerto
Untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19, program kartu prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, ataupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak kehidupannya.
Orang yang masih bekerja, atau masih aktit menjadi karyawan juga bisa mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan program kartu pekerja dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Baca Juga: PM Boris Johnson Akan Temui Anggota Parlemen Yakinkan Lockdown Kedua Inggris
Baca Juga: Intip Gaya Dandanan Si Tampan Leonardo DiCaprio
Namun, ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendaftar dalam Program Kartu Prakerja. Mereka yang tidak boleh mendaftar, yakni :
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Penadah Barang Curian Ditangkap, Pencuri Warung DPR di Purbalingga Akhirnya Terungkap
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Lee Min Ho, Lewat YouTube Pribadinya
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesja
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa