Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat BLT Gaji, Bagaimana Persyaratannya? Cek di Sini

- 8 November 2020, 00:58 WIB
Ilustrasi, Uang Rupiah Tunai.
Ilustrasi, Uang Rupiah Tunai. /Instagram/@pustaka_lewi/

 

PORTAL PURWOKERTO - Ada yang berbeda dari penerima program bantuan subsidi gaji/upah   (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gaji/upah. Karena sasarannya penerimaanya yang berbeda.

Kali ini bantuan pemerintah menyasar penerima BSU gaji/upah mereka adalah perangkat desa dan pekerja borongan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa dan pekerja bortongan yang memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Giliran Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat BLT, Mau Tahu Syaratnya

Penyaluran BLT gaji/upah  termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” kata Menaker  Ida Fauziah saat memantau langsung program BSU Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 6 November 2020.

Penyaluran bantuan pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja  BLT upah bagi perangkat kerja dan pekerja borongan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cair! BLT Tahap 2 Minggu Ini Masuk Rekening, Cek Saldo Rekening Segera

Dijelaskan pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada @bpjsketenagakerjaan. 

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x