PORTAL PURWOKERTO - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan jika BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah Cair.
Sama dengan pada saat penyaluran BLT Subsidi gaji pada termin pertama, dimana dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 juga langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta untuk bulan September-Oktober, dan tahap II sebesar Rp1,2 juta untuk November-Desember 2020.
Baca Juga: Ayo Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Cair
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Raibnya Dana Nasabah Maybank, Winda Earl Bukan Pembobolan Biasa
Namun, masih ada pekerja yang mengaku sampai Selasa 10 November 2020, belum menerima pemberitahuan masuknya dana BLT Subsidi Gaji ke rekeningnya.
“Belum ada pemberitahuan masuk ke rekening,” kata Najmi, salah satu karyawan swasta di Kabupaten Banyumas.
Pekerja yang berhak menerima BLT gaji ini harus memenuhi syarat, diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu dan kepesertaan sampai Bulan Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji dibawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Pertamina Berikan Harga Khusus, Beli Pertamax Lewat My Pertamina Hemat Rp250/Liter