Giliran Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat BLT, Mau Tahu Syaratnya

- 7 November 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /SEPASI/Hilman Mulya Nugraha/

 

 

 PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja kembali meluncurkan  bantuan subsidi gaji/upah pekerja yang bergaji di bawah 5 juta.

Namun ada yang  berbeda dari penerima program BSU atau bantuan tunai gaji kali ini, sasarannya penerimaan  BSU adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran Menaker Ida Fauziyah mendatangi langsung rumah perangkat desa dan pekerja borongan penerima BSU,  di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: 2 Gol, Manchester United Unggul Sementara Atas Everton

 "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker  Ida Fauziah saat memantau langsung program BSU Jumat 6 November 2020.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Kode Verifikasi BPUM Jangan di eform.bni.co.id dan eform mandiri, Cek di eform.bri.co.id/bpum

"Pak Sholeh ini adalah perangkat desa, Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan adalah adalah pekerja borongan di PT Batara Mulai Jawa,” tambah Menaker seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman instagram.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x