PORTAL PURWOKERTO - Tim Khusus Anti Begal Polda Metro Jaya menangkap 12 begal pesepeda, Dari tangan 12 pembegal aparat menyita 71 ponsel. Ponsel dari berbagai jenis yang disita dari pelaku merupaka hasil rampasan pesepeda.
Tim Khusus Anti Begal Metro Jaya dibentuk untuk memburu pembegal, menyebut dua dari 12 begal pesepeda adalah penadah, ponsel yang disita berasal dari tangan 12 begal.
"Dari 12 orang ini, 10 tersangka pelaku dan dua penadah, dari penadah ini ada 71 handphone berbagai jenis yang berhasil kami ungkap dan mereka memang mendapatkan dari begal," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu 7 November 2020 dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Aborsi, Ratusan Janin Gugurkan
Nana menjelaskan sebanyak 12 pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya dalam tempo sepekan.
Marinir
Dua orang di antaranya diketahui sebagai pelaku pembegalan terhadap perwira TNI bernama Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko yang terjadi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Ada empat orang yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap anggota Marinir tersebut dan dua orang yang ditangkap petugas tersebut diketahui berinisial RHS (32) dan RY (39).
Dua orang pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Raup Jutaan dari Hasil Jual Togel, Warga Kroya Diamankan Polres Cilacap
RHS dan RY juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas kepolisian
Barang Bukti
Nana menambahkan, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal maupun penjambretan untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil ponsel miliknya dengan membawa bukti kepemilikan ponsel tersebut.
"Kalau masih mempunyai akses yang menunjukkan sebagai pemilik handphone tersebut, masyarakat bisa mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Silakan diambil bagi masyarakat yang memang terkena begal, terutama para pesepeda," katanya menambahkan.
Baca Juga: 'Nyabu' Dulu Baru Punya Nyali, Debt Collector Ini Dibekuk Polres Kebumen
Akibat perbuatannya, para pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pelaku pembegalan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Adapun penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***
.