RUU Minol, Mabuk Minol Pidana Penjara Dua Tahun dan Denda Rp50 juta

- 12 November 2020, 23:51 WIB
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil razia aparat kepolisian
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol hasil razia aparat kepolisian /Evi yanti/

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), mengatur sanksi pidana bagi peminum atau orang yang mengonsumsinya yakni hukuman kurungan, maksimal dua tahun penjara dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR dikutip Portal Purwokerto dari RRI.

Baca Juga: Pasca Libur Panjang , Tujuh Wilayah jadi Zona Merah Baru, Ganjar: Daerah Gencarkan Testing

Baca Juga: Mengaku Kesulitan Ekonomi, Warga Cilacap Terancam Penjara 5 Tahun Usai Mencuri Pohon Jati Perhutani

Pasal 7 Bab III mengenai larangan, yang dimaksud di atas, mengatur setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

“Sanksi pidana dan denda uang bagi peminum, bisa bertambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam dan membahayakan keamanan orang lain,” bunyi dalam draft .

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x