PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Anies, Ganjil-Genap Ditiadakan

- 22 November 2020, 23:29 WIB
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi.
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi. /PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL PURWOKERTO - Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Transisi ini dilakukan karena terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 selama dua minggu kebelakang. Bahkan rekor positif Covid-19 pada Sabtu 21 November terjadi penambahan sebanyak 1.579 kasus.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi. Hal ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Baca Juga: Angka Kasus Positif di Jakarta Meningkat, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari

"Mulai Senin 23 November 2020, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu, 22 November 2020.

Selain itu, Ditlantas Polda Meteo Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik, atau Electeonic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar

Masyarakat diharapkan bisa beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi selama PSBB Transisi ini. Demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan umum.

Selain itu, masyarakat tetap disiplin melaksanakan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu juga selalu berperilaku hidup bersih dan sehat.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x