PORTAL PURWOKERTO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa 17 November memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa saat digelarnya pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada 14 November 2020.
Terkait dengan kerumunan di tengah PSBB, Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan, tim terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait dengan pesta pernikahan putri Habib Rizieq.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Gegara Tak Tegas Menegakkan Prokes di Acara Habib Rizieq, Dua Kapolda Dicopot
Pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Prabowo dikutip Portal Purwokerto Selasa 17 November
Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. "Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI Jakarta," tutur-nya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta, Langgar Protokol Kesehatan saat Penyelenggaraan Acara