PORTALPURWOKERTO- Habib Rizieq Shihab mendapatkan denda dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp50 juta.
Denda diberikan oleh Pemkot DKI karena Rizieq Shihab terbukti melanggar protokol kesehatan saat acara yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 14 November 2020.
Hal ini disampaikan Instagram @satpolpp.dki pada unggahannya, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Lakukan Ini Agar Pengajuan Bantuan Jadi Lancar
Dikutip dari Antara, sanksi tersebut sesuai Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sebelumnya diketahui, Pemkot Jakarta Pusat telah meminta penyelenggaraan acara dibatasi, hanya sejumlah 50 persen serta menyediakan masker, hand sanitizer dan alat pencuci tangan di lokasi.
Baca Juga: Bobol Dana BTPN dan Nasabah Rp486 juta, Polresta Banyumas Buru Pelaku Hingga Wamena
Pada hari Sabtu, 14 November 2020 Habib Rizieq Shihab mengadakan dua agenda, yakni pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Shihab serta acara perayaan Maulid Nabi.***