PORTAL PURWOKERTO - Kasus pembobolan dana nasabah Rp22 miliar milik Winda Earl oleh orang dalam bank belum saja kelar. Kasus Serupa menimpa Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan sejumlah nasabah dengan kerugian mencapai Rp486 juta.
Pelakunya Yul (44) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, merupakan mantan karyawati BTPN Cabang Purwokerto. Yul sempat buron di berhasil ditangkap Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bbanyumas.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus pembobolan uang “Tersangka kasus pembobolan dana milik BTPN Purwokerto kami tangkap di Wamena, Papua, pada Selasa 10 November 2020,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Berry, Sabtu 14 November malam.
Baca Juga: Kasus Raibnya Tabungan Rp20 miliar, Pemilik Rekening, Winda Earl tak Pegang ATM dan Buku Tabungan
Penangkapan dilakukan setelah Polresta Banyumas mendapat laporan dugaan pembobolan uang nasabah BTPN Purwokerto Juni lalu. Pencarian dilakukan , terangka berhasil ditemukan di Papua.
Modus pembobolan dana bank dan nasabah saat Yul masih bekerja di bagian pemasaran BPTPN tersebut. Kasus itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga April 2019
Modus pembololan dana BTPN dengan cara soal membujuk sejumlah nasabah bank untuk melakukan take over ke BTPN Cabang Purwokerto.
"Informasinya, nasabah bank lain yang dibujuk Yul untuk melakukan take over ke BTPN Purwokerto banyak, namun yang dilaporkan baru tiga orang," kata Kasatreskrim menambahkan.