Bobol Dana BTPN dan Nasabah Rp486 juta, Polresta Banyumas Buru Pelaku Hingga Wamena

- 15 November 2020, 09:59 WIB
Yul tersangka  (44) tersangka pembobol dana nasabah dan BTPN Cabang Purwokerto  senilai Rp486 juta diperiksa penyidik  Polresta Banyumas ,  DiaSabtu 14 November 2002.
Yul tersangka (44) tersangka pembobol dana nasabah dan BTPN Cabang Purwokerto senilai Rp486 juta diperiksa penyidik Polresta Banyumas , DiaSabtu 14 November 2002. /Dok Humas Polresta Banyumas/

Pihak  BTPN Cabang Purwokerto juga dirugi Rp486 juta karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.

Yul sudah diamankan, dari tangan tersangka Polresta kami menyita  barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya

Tersangka  dijerat dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah