Pihak BTPN Cabang Purwokerto juga dirugi Rp486 juta karena telah mengeluarkan uang kepada nasabah yang ternyata diambil-alih Yul dan harus tetap melakukan take over ke bank lain atas kesalahan karyawannya itu.
Yul sudah diamankan, dari tangan tersangka Polresta kami menyita barang bukti berupa satu bundel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN Tbk, Surat Keputusan Nomor 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank BTPN Tbk, slip setoran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah," katanya
Tersangka dijerat dijerat pasal 49 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***