BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Lakukan Ini Agar Pengajuan Bantuan Jadi Lancar

- 15 November 2020, 13:19 WIB
 Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Pakai Cara Ini Biar Cair, Berikut Jenis Usaha yang Jadi Syaratnya.
Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Pakai Cara Ini Biar Cair, Berikut Jenis Usaha yang Jadi Syaratnya. // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

PORTALPURWOKERTO- BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlanjut hingga tahun 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Oleh karena itu, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pelaku usaha mikro harus melakukan inovasi bisnis agar pemberian bantuan BPUM bisa berjalan efektif dan usaha pun berkembang.

LaNyalla pun mendorong para pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnis agar bisa sejalan dengan program BLT UMKM.

Baca Juga: Aktivitas yang dihadiri Habib Rizieq Shihab, Abaikan Protokol Kesehatan. Satgas Bantu Masker

Selain itu, para pengusaha UMKM juga harus memiliki syarat yang ditentukan sebelumnya jika ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.

Menurutnya, tahun 2020 ini ada 28 juta pelaku UMKM yang telah mendaftarkan BPUM. "Sementara target pemerintah hanya 12 juta pelaku UMKM.

Sehingga, pelaku usaha UMKM sebaiknya berinovasi agar kemungkinan mendapatkan bantuan bisa lebih besar," ujarnya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

 Baca Juga: Kalahkan Portugal, Parancis Kantongi Tiket ke Semifinal UEFA Nations League

Sebelumnya diketahui, BPUM rencananya selesai pada akhir bulan September.
Namun ada tambahan untuk 3 juta pengusaha UMKM

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x