PORTAL PURWOKERTO - Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Setelah Kapolda Metro Jaya Dicopot, Giliran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Diberhentikan?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata Tubagus dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Capai 1.635, Sejumlah Kecamatan di Cilacap Bakal Diperketat
Mengenai tujuan pemanggilan, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Baca Juga: Gegara Tak Tegas Menegakkan Prokes di Acara Habib Rizieq, Dua Kapolda Dicopot