PORTAL PURWOKERTO - Denah sebidang tanah berbentuk persegi panjang dengan skala 1:200, luas sebenarnya adalah? Simak penjelasannya pada artikel dibawah ini.
Pembahasan kali ini mengenai pokok materi Skala: Luas sebenarnya pada denah: Denah sebidang tanah berbentuk persegi panjang dengan skala 1:200 dari panjang 7 cm dan lebar 5 cm, berapakah luas sebenarnya?
Sebagai pengingat, materi tersebut merupakan pedoman atau panduan jawaban bagi orang tua siswa dan siswi kelas 5 SD MI dan diharapkan adik-adik tetap dapat bereksplorasi lebih lanjut dari jawaban pada artikel ini.
Untuk lebih lengkapnya, simak pembahasan materi tersebut bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Sebelumnya, perlu adik-adik ketahui untuk mencari luas sebenarnya.
Luas sebenarnya = luas pada gambar ÷ skala luas
Luas sebenarnya = 200 ÷ ¹∕₄₀₀₀₀
Luas sebenarnya = 200 × ⁴⁰⁰⁰⁰∕₁
Luas sebenarnya = 8.000.000 cm
Perlu diingat, untuk menjadikan m², maka harus dibagi 10.000
Maka, luas sebenarnya = 8.000.000 ÷ 10.000
Luas sebenarnya = 800 m²
Perhatikan soal dibawah ini!
Denah sebidang tanah berbentuk persegi panjang dengan skala 1:200.
Diketahui:
Panjang 7 cm
Lebar 5 cm
Ditanyakan:
Luas sebenarnya
Pembahasan
Untuk mencari persegi panjang rumusnya adalah:
Luas persegi panjang = luas x lebar
Panjang sebenarnya
7 cm x nilai skala 200
=1.400 cm
=14 m
Lebar sebenarnya
5 cm x 200
= 1.000 cm
= 10 m
Luas sebenarnya
14 m x 10 m
= 140 m²
Baca Juga: Jika Jarak Kota A ke Kota B 240 km dan Jarak Peta 10 cm, Berapa Skala Peta, Jawaban Kelas 6
Jadi, jawaban dari luas sebenarnya adalah 140 m².
Perlu diingat ya adik-adik, jika kita akan menaiki tangga satuan meter tersebut, maka hasilnya akan dikurangi 0.
Namun, akan sebaliknya jika kita akan menuruni tangga, maka akan menambah angka 0 dibelakang angka tersebut.
Demikian pembahasan kali ini mengenai pokok materi Skala semoga bermanfaat.
Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***