Kenali Pangkat Tituler Deddy Corbuzier: Syarat dan Siapa Saja Dapat Pangkat Militer Ini

10 Desember 2022, 08:46 WIB
Apa itu Pangkat Tituler Deddy Corbuzier lengkap Syarat dan Siapa Saja Dapat Pangkat Militer Ini.* /Portal Purwokerto/IG Deddy Corbuzier


PORTAL PURWOKERTO - Pangkat tituler agaknya menjadi bahan perbincangan sesaat Deddy Corbuzier mengumumkan pangkat Letkol Tituler AD.

Deddy Corbuzier, salah satu orang yang dapat pangkat tituler dari TNI yang diberikan langsung oleh Menhan Prabowo.

Apa saja syarat mendapatkan pangkat tituler dan siapa saja yang berhak mendapatkan pangkat militer ini?

Unggahan Deddy Corbuzier pada 9 Desember 2022 menyita perhatian warganet.

Baca Juga: Apa Itu Komcad? Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad Lengkap Letkol Tituler AD, Ini Artinya Komcad

Berbalut baju resmi TNI AD, ayah Azka dan Nada Tarina ini mengumumkan bahwa dia mendapat kehormatan menjadi bagian dari TNI RI.

Ia mengatakan bahwa baru saja ia menyandang pangkat tituler dengan sebutan Letnan Kolonel atau Letkol.

Dalam unggahan tersebut, Deddy pun siap mengemban tugas barunya saat ini dimana ia bergabung dengan TNI RI.

Selain itu, ia juga mengatakan, saat ini ia menjadi Duta Komcad yang juga bagian dari TNI.

Apa itu pangkat tituler?

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Tituler dan Duta Komcad, Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Apa Itu?

Pangkat Tituler merupakan pangkat militer yang diberikan kepada masyarakat di luar personel TNI dan ia berhak mendapatkannya.

Pangkat militer ini bersifat sementara dan saat pangkat tersebut dicabut, maka titel titulernya pun dicabut.

Dikutip dari laman Setkab, Pangkat Tituler syarat dan siapa saja yang dapat diberikan pangkat militer ini dianataranya:

1. PNS

2. Warga yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya

3. diberikan kepada yang berhak menurut penetapan Menteri atau pihak terkait yang ditunjuk.

Baca Juga: Siapa Meyden? Umur IG dan Alasan Meyden Nangis di TikTok, Diduga Ada Hubungan dengan Podcast Deddy Corbuzier

Untuk informasi lebih jelasnya, dapat diakses Peraturan Pemerintah RI No 36 tahun 1959 yang ada pada laman Setkab RI.

Diketahui, selain Deddy Corbuzier, warga yang mendapatkan Pangkat Tituler yakni Idris Sardi, sosok komposer Indonesia.

Itulah terkait apa itu pangkat tituler dan syarat mendapatkan pangkat militer tersebut.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler