PPDB Jateng 2023 SMA Buka Hari Ini? Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng Jalur Zonasi dan Afirmasi

31 Mei 2023, 05:43 WIB
Ilustrasi Siswa Belajar, PPDB Jateng 2023 SMA Buka Hari Ini? Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng Jalur Zonasi dan Afirmasi /Antara/Hafidz Mubarak A./

PORTAL PURWOKERTO - Menjelang akhir semester 2, masyarakat Jawa Tengah (Jateng) mulai mencari informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB buka kapan? Apa syarat dan tata cara pendaftaran PPDB? Artikel ini menyajikan informasi PPDB Jateng untuk jalur Zonasi dan Afirmasi bagi siswa jenjang SMA.

 

Berikut ini adalah informasi terkait PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA, termasuk syarat dan tata cara pendaftarannya. Simak informasi ini untuk mengetahui jadwal pendaftaran PPDB Jateng.

PPDB Jateng 2023 menyediakan panduan pendaftaran sekolah bagi siswa SMA. Terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat digunakan dalam PPDB Jateng 2023, yaitu jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi.

Bagi siswa yang berencana mendaftar di PPDB Jateng 2023, dapat melakukannya melalui situs resmi ppdb.jatengprov.go.id. Artikel ini akan secara khusus membahas syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng melalui jalur Zonasi dan Afirmasi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Hasil Seleksi PPDB Sumut 2023 Tahap 1 Lewat HP Hari Ini 31 Mei 2023

Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA, yang dikutip dari jateng.demo.siap-ppdb.com.

Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023

Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP atau sederajat:

1. Buku Rapor SMP atau sederajat.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Sumut 2023 Tahap 1 SMA SMK, Daftar Nama Hasil Seleksi Diunggah Jam Berapa?

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan yang memiliki pengakuan yang setara dengan ijazah SMP atau Program Paket B, atau Ijazah dari Satuan Pendidikan di luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.

4.Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, berdasarkan data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Provinsi.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sumut 2023 SMA SMK Tahap 1 ONLINE 31 Mei 2023 Lengkap Cara Cek Daftar Nama

6.Piagam Prestasi atau Penghargaan dalam jenis kejuaraan berjenjang atau non-jenjang (jika ada).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren, menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

Berikut ini adalah persyaratan untuk pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP atau sederajat:

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sumut 2023 SMA SMK Tahap 1 ONLINE 31 Mei 2023 Lengkap Cara Cek Daftar Nama

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP atau sederajat, atau surat keterangan yang memiliki pengakuan yang setara dengan ijazah SMP, ijazah Program Paket B, atau ijazah dari Satuan Pendidikan di luar negeri yang dinilai setara.

3. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi.

Baca Juga: Soal Seni Budaya Kelas 7 Semester 2, Latihan PAS /UAS, Lengkap dengan Kunci Jawaban

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Piagam ini harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (jika ada).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Calon Peserta Didik baru yang merupakan yatim atau piatu berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, dan Anak Kabupaten (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan, berdasarkan data dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 50 Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 dengan Kunci Jawaban Lengkap, Soal PAT B Indo Siswa SMP MTS

Sementara cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 melalui situs resmi pada alamat https://ppdb.jatengprov.go.id. Calon siswa melakukan input data pribadi kemudian verifikasi secara online.

Namun, jadwal PPDB Jateng 2023 jenjang SMA pada website resmi masih belum diperbaharui dan yang tercantum tahun 2022.

Demikian informasi syarat dan dan tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 yang akan terus kami update.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler