PORTAL PURWOKERTO - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 45: Pokok pikiran dalam pasal UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, tugas kelompok 2.2.
Jawaban pada artikel dibawah ini, bertujuan sebagai panduan bagi orang tua dan peserta didik kelas 9 SMP yang diharapkan untuk mengeksplor lebih lanjut. Berikut pembahasan kunci jawaban kelas 9 SMP, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Alangkah baiknya, simak penjelasan singkat terlebih dahulu mengenai kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 45: bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sub judul: Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Pokok Pikiran Dalam Pasal UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar.
Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pancasila Pada Masa Orde Baru? Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 29
Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang- Undang Dasar.
Aturan dasar dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, kerjakanlah soal berikut:
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasalnya. Sekarang coba kalian cari informasi dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Tuliskan hasil pencarian kalian dalam tabel pada buku paket kelas 9 halaman 45.
Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 29 30, K13, Uji Kompetensi Bab 1 Semester 1
A. Pokok Pikiran , B. Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Persatuan
2. Keadilan Sosial
3. Kedaulatan Rakyat
4. Ketuhanan Menurut Dasar Kemanusiaan
Jawaban
1. Persatuan:
- Pasal 1 ayat 1 = tentang bentuk negara Indonesia
- Pasal 18 ayat 1 = tentang pembagian wilayah NKRI
- Pasal 27 ayat 3 = tentang upaya pembelaan negara
- Pasal 35 = tentang bendera Indonesia
- Pasal 36 = tentang bahasa negara Indonesia
- Pasal 36A = tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = tentang bentuk NKRI
2. Keadilan Sosial:
- Pasal 32 ayat 1 = tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = tentang kekayaan alam Indonesia
- Pasal 34 ayat 1 = tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Pasal 34 ayat 2 = tentang jaminan sosial
- Pasal 34 ayat 3 = tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
3. Kedaulatan Rakyat:
- Pasal 1 ayat 2 = tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = tentang cara pengajuan rancangan UU APBN
4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pasal 29 ayat 2 = tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat 2 = tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
- Pasal 28E ayat 1 = tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
- Pasal 28E ayat 2 = tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya
Demikian ulasan kunci jawaban uji kompetensi PKN kelas 9 SMP Halaman 45, semoga bermanfaat.***
Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.