PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, Semester 2, Uji Kompetensi Bab 6: Bela Negara dalam Konteks NKRI

18 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi. Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, Semester 2, Uji Kompetensi Bab 6, Bela Negara dalam Konteks NKRI. * /Pexels/ Julia M Cameron/


PORTAL PURWOKERTO - Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 184, semester 2, uji kompetensi bab 6: Bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan diulas pada artikel dibawah ini.

Soal dibawah ini merupakan jawaban uji kompetensi bab 6: Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan jawaban mutlak. Berikut ulasan kunci jawaban kelas 9 SMP oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Pada artikel dibawah ini merupakan pedoman jawaban bagi orang tua, serta diharapkan siswa dan siswi dapat mengeksplorasinya lebih lanjut.

Sebagai informasi, jawaban PKN kelas 9 halaman 184, kunci jawaban semester 2 dengan sub judul:
A. Makna Bela Negara
B. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
C. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
D. Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Baca Juga: Soal UTS PKN Kelas 9 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Pedoman Belajar Soal Pilihan Ganda

Undang-undang Pertahanan Negara

Berdasarkan buku paket PKN kelas 9, dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Kata “kewajiban” dalam ketentuan tersebut, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara dapat memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Halaman 150 Kelas 9, Tugas Mandiri 6.1, Bangsa Indonesia di Zaman Penjajahan

Merujuk pada soal yang akan dikerjakan, simak jawabanPKN Kelas 9 SMP Halaman 184:

Soal Uji Kompetensi
1. Apa yang dimaksud dengan bela negara?
2. Jelaskan perbedaan makna Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
3. Bagaimana perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR Nomor VII/MPR/2000?
4. Mengapa pertahanan negara termasuk bidang pemerintahan yang tidak diotonomikan kepada pemerintahan daerah?
5. Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan dan Pengabdian sesuai dengan Profesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002?
6. Berikan masing-masing 3 contoh perwujudan bela negara dalam bidang politik dan ekonomi!
7. Jelaskan bahwa dengan membangun prestasi diri merupakan upaya pembelaan negara!
8. Jelaskan potensi dan kelebihan yang kalian miliki! Apa tekad dan komitmen kamu untuk membela negara!

Jawaban
1. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

2. Perbedaan makna yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) dan pasal 31 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 adalah pada pasal 27 ayat (3) menyatakan kewajiban kita sebagai warga negara.

Sedangkan pada pasal 31 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan hak kita sebagai warga negara.

3. TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Sedangkan Polri melaksanakan tugas negara wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

4. Karena pertahanan negara merupakan urusan dari pemerintah pusat.

Jika setiap daerah diberikan otonomi untuk mengatur sistem pertahanan, maka banyak sekali terdapat organisasi pertahanan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kurangnya koordinasi.

Jika hal tersebut terjadi maka akan berbahaya jika terdapat keadaan yang genting mengenai pertahanan negara

5. Hal ini dikarenakan pendidikan kewarganegaraan penting untuk menanamkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.

Pengabdian sesuai profesi juga bisa dilakukan sebagai bentuk bela negara. Memberikan pengabdian sesuai dengan keahlian atau sekadar menjaga harmoni sosial di tengah perbedaan.

6. Bidang Politik : - Berpartisipasi dalam pemilihan umum, mentaati peraturan hukum dan melakukan kampanye dengan sehat.

Bidang Ekonomi : - Ikut bergabung dengan koperasi, membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan Tidak melakukan korupsi.

7. Membangun prestasi diri merupakan upaya pembelaan negara karena hal tersebut dapat mengharumkan nama bangsa dan bisa mengenalkan Indonesia ke negara-negara di dunia.

8. Potensi dan kelebihan saya yaitu dibidang akademik terutama di bidang PKN, hukum.

Tekad dan komitmen saya adalah untuk menjadi hakim atau jaksa yang dapat membela yang benar dan menegakkan hukum di Indonesia.

Demikian kunci jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 184, soal uji kompetensi. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler