PORTAL PURWOKERTO – Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud memang menjadi salah satu langkah Pemerintah guna memberikan bantuan pendidikan kepada siswa sekolah dari keluarga tidak mampu.
Melalui PIP Kemdikbud, siswa sekolah dari kalangan tidak mampu berhak mendapatkan bantuan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Di bulan Juni tahun ini, bantuan PIP Kemdikbud 2024 juga telah mulai disalurkan ke peserta didik yang memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai penerima bansos.
Benarkah Dana PIP Bisa Hangus?
Mungkin pertanyaan tersebut masih banyak diutarakan para siswa penerima maupun wali murid, dimana dana PIP Kemdikbud memang menyasar ke jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk bisa memperoleh bantuan PIP Kemdikbud 2024, siswa sekolah diwajibkan memenuhi syarat dan sudah melakukan aktivasi rekening Bank Himbara yang ditunjuk.
Pentingnya aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) BRI, BNI, maupun BSI memang ditujukan untuk siswa penerima PIP yang belum memiliki buku tabungan.
Diinformasikan bahwa untuk aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 usai siswa dinyatakan sebagai penerima adalah maksimal sebelum tanggal 30 Juni mendatang.
Artinya, jika siswa penerima tidak segera mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka bantuan PIP Kemdikbud 2024 miliknya akan hangus dan dikembalikan ke kas Negara.
Karena itulah, aktivasi rekening Bank Himbara sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing siswa sangat penting agar bisa mencairkan bantuan PIP Kemdikbud 2024 dan bisa segera memanfaatkannya.
Proses aktivasi pun cukup mudah, siswa penerima PIP datang ke Bank Himbara penyalur yang ditunjuk dengan membawa surat aktivasi dari pihak sekolah, Kartu Pelajar, dan Kartu Keluarga (KK).***