Siswa SD Tak Perlu KIP Untuk Dapat PIP? Pakai Nomor Ini Untuk Cairkan Bantuan PIP Kemdikbud

21 Juni 2024, 20:15 WIB
Siswa SD Tak Perlu KIP Untuk Dapat PIP? Pakai Nomor Ini Untuk Cairkan Bantuan PIP Kemdikbud /

PORTAL PURWOKERTO – Berikut info terkait siswa SD tak perlu gunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dapatkan PIP Kemdikbud 2024, ini cara cairkan bantuan PIP dari Pemerintah.

Bagi siswa sekolah yang terdaftar untuk mendapatkan SK Penerima, ternyata bisa dapatkan bantuan PIP tanpa perlu memiliki KIP dari Kemendikbud Ristek.

Dilansir dari laman Puslapdik, tahun 2024 ini jumlah penerima bantuan PIP Kemdikbud naik dari 18,1 juta menjadi 18,6 juta siswa penerima.

Para siswa penerima PIP Kemdikbud 2024 akan mendapatkan pencairan dana bantuan setahun sekali, dengan rincian Rp450 ribu untuk SD, Rp750 ribu untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA.

Pencairan Bantuan PIP

Siswa sekolah mulai dari SD hingga jenjang SMA bisa mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Dengan menggunakan NIK dan NISN untuk login ke laman pip.kemdikbud.go.id, Anda bisa tahu apakah siswa dengan nomor tersebut berhak mendapatkan bantuan PIP atau tidak.

Jika data NIK dan NISN yang diinput cocok dengan milik Kemendikbud Ristek maka siswa yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan PIP 2024.

Jika siswa belum terdaftar, maka bisa mengajukan diri sebagai penerima PIP dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melengkapi syarat pengajuan yang diperlukan.

Baca Juga: Dana PIP Kemdikbud Bisa Hangus? Ada Cara Agar Bantuan PIP Tetap Tercairkan

Nantinya, pihak sekolah akan mengajukan nama siswa ke Dinas Pendidikan untuk nantinya diproses menjadi siswa penerima bantuan PIP Kemdikbud.

 

Penting untuk dicatat, siswa yang diajukan wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos sebelum datanya diajukan ke sekolah.

 

Karena bantuan PIP Kemdikbud memang ditujukan ke siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu/ miskin. Jika belum terdaftar DTKS, maka bisa mengajukan terlebih dahulu ke Kelurahan atau Desa.

 

Perlu diketahui bahwa penerima PIP Kemdikbud diambil dari perpaduan data DTKS dan Dapodik, dimana siswa penerima nantinya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan menggunakan program bantuan KIP Kuliah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler