PPDB Jatim 2021 SMA dan SMK: Tata Cara Daftar Ulang dan Siapkan Ini Saat melengkapi Surat Pernyataan, Klik lin

- 14 Juni 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi PPDB Online. PPDB Jatim 2021 SMA dan SMK: Tata Cara Daftar Ulang dan Siapkan Ini Saat melengkapi Surat Pernyataan, Klik link ppdbjatim.net
Ilustrasi PPDB Online. PPDB Jatim 2021 SMA dan SMK: Tata Cara Daftar Ulang dan Siapkan Ini Saat melengkapi Surat Pernyataan, Klik link ppdbjatim.net /Humas Kota Bandung/


PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah Tata Cara Daftar Ulang dan Upload Surat Kesehatan atau Keterangan Orang Tua bagi SMA dan SMK jalur Zonasi PPDB Jatim 2021.

Jadwal daftar ulang PPDB Jatim 2021 ini diperuntukan bagi siswa dan siswi yang telah dinyatakan lolos atau diterima di sekolah yang dituju.

PPDB Jatim 2021, PPDB Online 2021, PPDB Jatim.Net 2021, PPDB 2021, PPDB SMA 2021, PPDB SMK 2021

Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 14 – 19 Juni 2021, pukul 01.00 – 23.59 WIB melalui website resmi ppdbjatim.net.

Sebagaimana tertulis pada situs resmi PPDB Kota Surabaya, berikut langkah-langkah mendaftar ulang secara online:


Baca Juga: PPDB Online SD Sleman Dimulai Sebentar Lagi, Sebaran Nilai ASPD SD DIY 2021 Menjadi Penting untuk Pilih SMP


1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net dengan cara login menggunakan NISN dan PIN

3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net

4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

Baca Juga: PPDB Bantul 2021, Jadwal Pelaksanaan Jalur Perpindahan Tugas Periode 2020/2021, Cek Disini Lebih Lengkapnya!

5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru. (Verifikasi nilai rapor oleh siswa dapat dilakukan sampai dengan tanggal 17 April 2021 jam 12.00 WIB.)

Ditanggal 21-30 juni 2021, selama jam kerja berlangsung, calon peserta didik diminta datang ke Sekolah guna mendaftar ulang secara langsung, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa berkas yang wajib dilampirkan saat mendaftar ulang secara offline adalah:

● Bukti Pendaftaran dan Bukti Penerimaan yang dapat diunduh pada menu Cetak Bukti di laman ppdbjatim.net,

● Surat Keterangan Lulus atau Ijasah (asli)

● Kartu Keluarga (asli)

● Dokumen penunjang lainnya yang diunggah oleh siswa pada proses pendaftaran PPDB Jatim 2021.

Baca Juga: Cari NISN Siswa 2021 untuk Cek Data Siswa di PPDB SMP 2021, Terutama untuk PPDB Bali

Sementara itu, bagi anda yang masih kesulitan untuk mengupload Surat Pernyataan Kesehatan atau Keterangan Orang Tua, dapat mengikuti cara berikut:

Adapun cara mengupload dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut ini:

1. Masuk ke situs ppdbjatim.net, pilih menu pra-pendaftaran lalu pilih sub menu verifikasi kesehatan.

2. Login dengan menggunakan NISN dan PIN.

3. Mengunggah Surat keterangan sehat/Surat pernyataan orang tua
(klik disini: https://static.ppdbjatim.net/file/SURAT%20PERNYATAAN%20KESEHATAN%20PPDB%202021.pdf)

Baca Juga: PPDB 2021 Kabupaten Banyumas, Siap Dibuka Mulai 24 Juni, Begini Cara Mendaftar

Sebagai informasi tambahan, anda diminta persiapkan dahulu materai Rp. 10 ribu guna melengkapi ke-sah-an surat pernyataan tersebut.

Bagi anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor berikut:

Call Center nomor telepon & WA PPDB Jatim 2021

Khusus pesan WhatsApp, bukan telepon : 081 130 550 222 (Nophie)

Khusus telepon langsung, bukan WhatsApp:

081 130 551 222 (Yannu)

081 130 559 222 (Hanna)

081 130 560 222 (Salwa)

Call Centre melayani hari/jam kerja : 08:00 - 15:00 WIB mulai 5 April 2021.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x