Siswa SD, SMP hingga SMA atau SMK akan dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta jika terdata sebagai keluarga yang tidak mampu.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah maupun atau data lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Selain itu penerima merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga.***