Bagaimana Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta? Ternyata Sempat Ada Kontroversi

- 10 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi Bagaimana Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta? Ternyata Sempat Ada Kontroversi
Ilustrasi Bagaimana Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta? Ternyata Sempat Ada Kontroversi /tangkapan layar YouTube Pojok Satu


PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta?

Tahukah kamu kalau rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta sempat menuai kontroversi?

Kalau belum berikut ini adalah sejarah rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta.

Rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta ternyata memiliki perbedaan dalam sila-silanya dengan Pancasila yang kita ketahui sekarang.

Baca Juga: Jelaskan Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku Dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

Dalam rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta terdapat teks yang dinilai sangat bersejarah bagi proses menjadi Pancasila yang sekarang.

Di rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta menuai kontroversi antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam tapi tenang saja karena perselisihan ini bisa diselesaikan.

Dalam sejarah disebutkan kalau saat rapat BPUPKI terdapat tiga tokoh yang merumuskan teks Pancasila yaitu Ir. Soekarno, Soepomo dan Muhammad Yamin.

Lalu apa sih isi rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta itu?

Berikut adalah rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang diputuskan oleh Panitia Sembilan:

Baca Juga: Berikan Contoh Penerapan Makna Proklamasi Saat Upacara Bendera, Begini Penjelasan Lengkapnya

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada 14 Juli 1945 rumusan ini diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka.

Namun karena ada beberapa keberatan dari pemeluk lain selain Islam maka ada perubahan yaitu penghapusan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Kemudian naskah Piagam Jakarta ini disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945.

Sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 maka Pancasila ini resmi menjadi ideologi negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Tahun Hijriyah? Ternyata Begini Maknanya Bagi Umat Islam

Nah itu dia sedikit sejarah tentang rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta sampai akhirnya dikenal sebagai Pancasila seperti sekarang.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah