Jelaskan Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku Dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia

- 10 Agustus 2021, 14:31 WIB
ilustrasi Gerbang Sembilan Jelaskan Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku Dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia
ilustrasi Gerbang Sembilan Jelaskan Jenis-jenis Kekuasaan yang Berlaku Dalam Penyelenggaraan Negara di Republik Indonesia /NTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc


PORTAL PURWOKERTO - Dalam pelajaran PPKN tentang pembagian kekuasaan dalam negara ada pertanyaan jelaskan jenis -jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.

Dalam artikel ini akan disampaikan penjelasan mengenai jenis-jenis kekuasan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.

Jawaban pertanyaan jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia di artikel ini bisa menjadi acuan dalam mengoreksi jawaban anak-anak bagi orang tua.

Baca Juga: 4 Kegiatan Pengambilan Keputusan Bersama  di Sekolah, di Rumah, Masyarakat, Bangsa dan Negara, Tema 1 Kelas 5

Namun meski begitu anak-anak hendaknya diberikan kesempatan dulu untuk menjawabnya sendiri sesuai kemampuannya.

Dalam penyelenggaraan sebuah negara pada hakikatnya kekuasaan negara menganut teori trias politica.

Teori yang disebutkan oleh Montesquieu yaitu ada 3 antara lain kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

Teori ini juga berlaku di Republik Indonesia. Jadi jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Penjelasan mengenai masing-masing jenis kekuasaan akan diberikan di bawah ini:

- Kekuasaan Legislatif
Ini adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang untuk mengatur dalam sebuah negara. Dalam hal ini kekuasaan legislatif di Republik Indonesia dipegang oleh DPR.

- Kekuasaan Eksekutif
Ini adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Baca Juga: Berikan Contoh Penerapan Makna Proklamasi Saat Upacara Bendera, Begini Penjelasan Lengkapnya


- Kekuasaan Yudikatif
Ini adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Jadi jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia ada 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Masing-masing kekuasaan tersebut memiliki pemegang kekuasaan yang berbeda pula dengan fungsinya masing-masing.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x