PORTAL PURWOKERTO - Dalam pelajaran PPKN tentang pembagian kekuasaan dalam negara ada pertanyaan jelaskan jenis -jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.
Dalam artikel ini akan disampaikan penjelasan mengenai jenis-jenis kekuasan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia.
Jawaban pertanyaan jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia di artikel ini bisa menjadi acuan dalam mengoreksi jawaban anak-anak bagi orang tua.
Baca Juga: 4 Kegiatan Pengambilan Keputusan Bersama di Sekolah, di Rumah, Masyarakat, Bangsa dan Negara, Tema 1 Kelas 5
Namun meski begitu anak-anak hendaknya diberikan kesempatan dulu untuk menjawabnya sendiri sesuai kemampuannya.
Dalam penyelenggaraan sebuah negara pada hakikatnya kekuasaan negara menganut teori trias politica.
Teori yang disebutkan oleh Montesquieu yaitu ada 3 antara lain kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Teori ini juga berlaku di Republik Indonesia. Jadi jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Penjelasan mengenai masing-masing jenis kekuasaan akan diberikan di bawah ini:
- Kekuasaan Legislatif
Ini adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang untuk mengatur dalam sebuah negara. Dalam hal ini kekuasaan legislatif di Republik Indonesia dipegang oleh DPR.
- Kekuasaan Eksekutif
Ini adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Baca Juga: Berikan Contoh Penerapan Makna Proklamasi Saat Upacara Bendera, Begini Penjelasan Lengkapnya
- Kekuasaan Yudikatif
Ini adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Jadi jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia ada 3 yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Masing-masing kekuasaan tersebut memiliki pemegang kekuasaan yang berbeda pula dengan fungsinya masing-masing.***