- Bank Negara Indonesia (BNI).
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank Mandiri.
Jika sudah terdaftar, penerima berhak mendapatkan dana BLT Anak Sekolah dengan nilai sesuai jenjang pendidikan.
Sebelum mencairkan dana BLT Anak Sekolah, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Syarat penerima BLT Anak Sekolah 2021 di antaranya:
Wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi siswa/i belum memiliki KIP, bisa langsung mendaftar dengan membawa Keluarga Sejahtera (KKS) ke ke Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.
Apabila tidak memiliki KKS, para orang tua murid bisa menghubungi ketua RT/RW atau Kelurahan untuk minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika semua syarat sudah terpenuhi, pastikan siswa/i sudah terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah 2021.