Jelaskan Perbedaan Wesel Pos Dan Kartu Pos? Kelas 6, Tema 5, Subtema 1

- 26 Oktober 2021, 06:00 WIB
Jelaskan Perbedaan Wesel Pos Dan Kartu Pos? Kunci jawaban Kelas 6 SD MI, Tema 5, Subtema 1
Jelaskan Perbedaan Wesel Pos Dan Kartu Pos? Kunci jawaban Kelas 6 SD MI, Tema 5, Subtema 1 /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

 

 
PORTAL PURWOKERTO - Jelaskan Perbedaan Wesel Pos Dan Kartu Pos? Kelas 6, Tema 5, Subtema.

Pembahasan kali tentang apa saja perbedaan wesel pos dan kartu pos? yang sedang dipelajari oleh adik-adik Kelas 6.

Sebagai pengingat, bahwa materi tersebut merupakan pedoman atau panduan jawaban bagi orang tua siswa dan siswi kelas 6 SD MI, meski begitu, diharapkan adik-adik tetap dapat bereksplorasi lebih lanjut dari jawaban pada artikel ini.
 
Pernahkah kamu mengisi atau mendengar apa itu wesel pos dan kartu pos?
 
Ya, umumnya wesel pos dan kartu pos digunakan saat kamu sedang berada di kantor pos untuk tujuan atau keperluan tertentu.
 
Ternyata, wesel pos dan kartu pos merupakan bagian dari formulir. Apa itu formulir?
 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), formulir merupakan lembar atau surat isian yang dapat diisi dan harus diserahkan pada bagian pendaftaran.
 
Teks formulir biasanya berupa lembaran dari kertas atau media lain seperti digital, isi dari teks formulir adalah tentang informasi diri.
 
Adapun perbedaan antara wesel pos dan kartu pos adalah:
1. Wesel Pos
Wesel pos adalah formulir untuk mengirim uang kepada seseorang dan terdiri dari beberapa kolom pengisian seperti: nama pengirim, jumlah uang, nama tujuan, serta berita pengiriman.
 
2. Kartu pos
Berfungsi untuk menulis dan mengirimkan surat tanpa amplop yang terdiri dari kolom: isi surat, nama pengirim, nama tujuan dan perangko.
 
Nah itulah tadi perbedaan antara wesel pos dan kartu pos yang dipelajari adik-adik Kelas 6 SD MI, semoga bermanfaat.
 
 
Disclaimer: Jawaban ini merupakan panduan bagi orangtua. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain.

Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah