4. Sedang mencari pekerjaan, buruh/pekerja terkena PHK, pekerja yang membutuhkan pengembangan kompetensi, dan para pelaku UMKM.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal ada 2 NIK dalam 1 KK yang mengikuti program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Survei Prakerja Tidak Ada di Dashboard? Sabar Pastikan Ini dan Segarkan Halaman Dashboard Dulu
Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, maka silahkan melakukan registrasi sebagai peserta Kartu Prakerja dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar di browser Hp.
2. Isikan alamat email di kolom yang disediakan.
3. Buat password yang terdiri dar 6 karakter, kemudian ketik ulang password ke kolom “konfirmasi password”.
4. Centang kotak di bawahnya, kemudian klik “Buat Akun”.